Pasal 81
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pada tahap penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dan Perwakilan yang diterima dalam sampul tertutup dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan dan akses.
(2) Pada tahap pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b, Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dan Perwakilan yang diterima dari petugas penerimaan yang telah dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan dan akses. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas. (4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat: a. nomor urut; b. tanggal penerimaan; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. asal Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; f. unit organisasi yang dituju; dan g. keterangan.
