Pasal 79
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Prinsip pengendalian Naskah Dinas masuk pada Kementerian meliputi: a. penerimaan Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dipusatkan di Unit Kearsipan Kementerian; b. Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di Unit Kearsipan Kementerian; dan c. Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf Unit Pengolah harus diregistrasikan di Unit Kearsipan Kementerian. (2) Prinsip pengendalian Naskah Dinas masuk pada Perwakilan meliputi : a. Penerimaan Naskah Dinas masuk dari luar Perwakilan dipusatkan di unsur penunjang Perwakilan; b. Naskah Dinas masuk dari luar Perwakilan dianggap sah apabila diterima oleh unsur penunjang Perwakilan; dan c. Naskah Dinas masuk dari luar Perwakilan yang disampaikan langsung kepada Kepala Perwakilan harus diregistrasikan oleh unsur penunjang Perwakilan. (3) Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sarana yang dapat berupa: a. buku agenda Naskah Dinas masuk; atau b. agenda Naskah Dinas masuk elektronik.
