PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 77
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Penggunaan penyebutan pelaksana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf d dilakukan oleh pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang dari atasan pejabat yang berhalangan sementara. (2) Pelimpahan wewenang pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis. (3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif kembali ke tempat. (4) Batasan kewenangan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
