PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 65
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
(1) Pengamanan Naskah Dinas minimal memuat: a. kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas; dan b. perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses yang meliputi:
- pemberian kode klasifikasi keamanan dan akses;
- pemberian nomor seri pengaman atau security printing; dan/atau
- pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas. (2) Dalam rangka pengamanan Naskah Dinas pada media rekam elektronik, Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan aplikasi pengolah kata atau data harus memuat fitur pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
