PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 61
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pencabutan Naskah Dinas dapat dilakukan karena Naskah Dinas tersebut bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang baru ditetapkan. (2) Pencabutan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui suatu pernyataan pencabutan dalam Naskah Dinas yang baru.
