Pasal 59
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Cap dinas digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik. (3) Cap dinas terdiri atas: a. cap dinas pejabat memuat nama jabatan Menteri atau Kepala Perwakilan dengan Lambang Negara yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; dan b. cap dinas instansi memuat nama Kementerian atau Perwakilan dan Logo yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas. (4) Cap dinas yang digunakan untuk Naskah Dinas sangat rahasia dan rahasia dapat menggunakan cap dinas yang dicetak timbul (emboss) tanpa menggunakan tinta dengan maksud untuk menghindari pemalsuan. (5) Kewenangan pembuatan cap dinas di lingkungan Kementerian berada pada unit pimpinan tinggi pratama yang membidangi administrasi Kementerian dan Perwakilan. (6) Pendistribusian cap dinas kepada unit organisasi pemakai menjadi tanggung jawab unit pimpinan tinggi pratama yang membidangi administrasi Kementerian dan
Perwakilan dan harus dibuatkan berita acara serah terima. (7) Penggantian cap dinas dilakukan melalui permohonan kepada unit pimpinan tinggi pratama yang membidangi administrasi Kementerian dan Perwakilan dengan menyertakan cap dinas sebelumnya dan dibuatkan berita acara serah terima. (8) Kewenangan pembuatan dan penggantian cap dinas di Perwakilan berada pada Perwakilan atas izin dari Kementerian melalui unit pimpinan tinggi pratama yang membidangi administrasi Kementerian dan Perwakilan.
