Pasal 57
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas: a. paraf hierarki; dan b. paraf koordinasi.
(2) Paraf hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. pembubuhan paraf dilakukan oleh pejabat terkait secara vertikal; dan b. Naskah Dinas dengan media rekam kertas yang konsepnya terdiri dari beberapa halaman, harus diparaf pada setiap lembar oleh pejabat pada jenjang jabatan di bawah pejabat penandatangan Naskah Dinas. (3) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan dan memerlukan koordinasi antar unit organisasi. (4) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhkan oleh pejabat yang berwenang secara horizontal dari unit organisasi terkait pada kolom paraf koordinasi.
