Pasal 55
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk kode QR atau bentuk lain yang disertai nama pejabat penandatangan dan nama jabatan; b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak; c. pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan aplikasi pengolah kata atau data, media daring atau media luring; dan d. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik INDONESIA.
