Pasal 47
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas arahan yang ditandatangani oleh Menteri, Kepala Perwakilan, dan atas nama Menteri atau atas nama Kepala Perwakilan menggunakan jenis huruf bookman old style dengan ukuran 12 (dua belas). (2) Naskah Dinas arahan yang ditandatangani oleh selain pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis huruf arial dengan ukuran 12 (dua belas). (3) Jenis huruf dan ukuran pada Naskah Dinas korespondensi yaitu arial dengan ukuran 12 (dua belas). (4) Jenis huruf dan ukuran pada Naskah Dinas khusus berupa perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf, dan siaran pers yaitu arial dengan ukuran 12 (dua belas). (5) Naskah Dinas khusus berupa sertifikat dan piagam penghargaan menggunakan jenis huruf dan ukuran sesuai dengan kebutuhan.
