PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 29
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf j merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis mengenai suatu persoalan dengan memberikan rekomendasi, saran, dan/atau solusi. (2) Susunan dan bentuk telaah staf terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
