PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 15
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat dibawahnya untuk menyampaikan informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, saran atau pendapat kedinasan. (2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani pejabat paling rendah pejabat adminstrator. (3) Susunan dan bentuk memorandum terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
