PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK...
Pasal 5
(1) Ketentuan mengenai tata cara pemberian BBPA kepada Pejabat Dinas Luar Negeri dapat berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian BBPA anak-anak Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis yang ditugaskan pada Perwakilan.
(2) Bantuan Biaya Pendidikan Anak dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/ instansi yang pejabatnya ditugaskan pada Perwakilan.
