PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) UKPBJ merupakan unit kerja struktural. (2) Susunan organisasi UKPBJ terdiri atas: a. kepala UKPBJ;
b. jabatan fungsional; dan c. jabatan pelaksana. (3) Kepala UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan. (4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk Pengelola PBJ.
