PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian dan Perwakilan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; dan d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa.
