PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Pasal 22
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pendanaan seluruh penyelenggaraan kegiatan UKPBJ bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. pendanaan untuk pengelolaan sistem dan pengelolaan infrastruktur; b. pengelolaan layanan; dan c. peningkatan kapasitas personel fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
