PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Pasal 19
BAB 5 — KARIR, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) UKPBJ merencanakan kebutuhan dan pengembangan kompetensi seluruh sumber daya manusia di UKPBJ sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. unit organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan; b. kementerian/lembaga lain; atau c. secara mandiri.
