PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Pasal 17
BAB 5 — KARIR, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Sumber daya manusia yang bertugas di UKPBJ berhak mendapatkan jenjang karir struktural atau fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
