PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dalam hal terjadi permasalahan teknis penggunaan sistem pengadaan secara elektronik oleh Pokja Pemilihan, Pokja Pemilihan melaporkan permasalahan tersebut kepada pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ. (2) Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik menindaklanjuti laporan permasalahan Pokja Pemilihan dan memberikan solusi kepada Pokja Pemilihan. (3) Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap substansi perencanaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak.
