Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian dan Perwakilan dimaksudkan untuk: a. mendorong Unit Pengolah agar memberkaskan Arsip Dinamis secara tertib, disertai dengan daftar Arsip aktifnya; b. memberikan petunjuk kepada Unit Pengolah agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis yang telah ditetapkan; c. melindungi fisik dan informasi Arsip dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas, dan keandalan Arsip dapat tetap terjaga; dan d. melindungi Arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai aturan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah. (2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian dan Perwakilan bertujuan untuk: a. menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis; b. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, biaya ringan, dan aman; c. menyediakan informasi Arsip Dinamis yang dikategorikan Biasa/Terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya bagi publik; d. menjamin keamanan Arsip bagi informasi yang dikecualikan; dan e. menciptakan kenyamanan bekerja bagi seluruh pegawai.
