PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN KLASIFIKASI AKSES...
Pasal 10
BAB 4 — PENGAMANAN ARSIP DINAMIS
(1) Pengamanan Arsip Dinamis Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan terhadap Arsip konvensional dan Arsip elektronik. (2) Pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Arsiparis di Unit Pengolah dan unit kearsipan. (3) Dalam hal belum tersedia Arsiparis pada Unit Pengolah dan unit kearsipan, pimpinan tinggi pratama dapat menugaskan pegawai pada unit kerja untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksana arsip. (4) Ketentuan mengenai pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
