PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Luar Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Desember 2011
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
R.M. MARTY M. NATALEGAWA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
