Pasal 712A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Kementerian Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA www.peraturan.go.id
