Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian Luar Negeri; b. koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; c. koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; d. koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung dan rumah dinas, peralatan, kendaraan dinas pimpinan, operasional, angkutan dan barang lainnya, serta pelaksanaan kebersihan, tata lingkungan dan urusan kerumahtanggaan; e. koordinasi dan pelaksanaan penyimpanan serta distribusi perlengkapan dan barang milik Kementerian Luar Negeri; f. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan Kementerian Luar Negeri; g. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Republik Indonesia; dan h. pelaksanaan layanan manajemen Biro. 2. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2023, No.884
