PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN, FASILITASI, DAN PENCATATAN PENANAMAN...
Pasal 19
BAB 4 — PENCATATAN
(1) Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan investasi dan/atau Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan penyusunan statistik dapat memanfaatkan pencatatan data Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang dilakukan oleh Kementerian dan Perwakilan dengan menerbitkan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Data Penanaman Modal INDONESIA di Luar Negeri yang dapat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan informasi yang telah dikonfirmasi kebenaran dan validitasnya oleh Kementerian/Lembaga terkait.
