Pasal 7
(1) Pedomdel memuat hal sebagai berikut: a. latar belakang permasalahan; b. analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional INDONESIA; dan c. posisi Pemerintah Republik INDONESIA, saran dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
(2) Pedomdel dapat memuat hal selain yang disebutkan pada ayat (1) berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. (3) Ketua Delri dapat mengambil keputusan tertentu selain yang tercantum dalam Pedomdel sesuai dengan perkembangan negosiasi, dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian dan/atau lembaga pemerintah penanggung jawab. (4) Keputusan ketua Delri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil dengan memperhatikan: a. kepentingan nasional; b. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. inti posisi Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan Pedomdel.
