PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN PEDOMAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Dalam rangka penyusunan Pedomdel, Kementerian, kementerian, dan/atau lembaga pemerintah penanggung jawab harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. (2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui rapat interkementerian atau komunikasi surat-menyurat antara kementerian dan/atau lembaga pemerintah penanggung jawab dengan Kementerian dengan tembusan Direktorat Jenderal untuk meminta pandangan mengenai rencana perundingan rancangan Perjanjian Internasional tersebut.
(3) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan perwakilan Republik INDONESIA untuk mengetahui situasi dan kondisi terkini di negara mitra atau organisasi internasional.
