PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYUSUNAN PEDOMAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mengatur pelaksanaan penyusunan Pedomdel dalam rangka pembuatan Perjanjian Internasional sebagai hasil koordinasi antar kementerian dan/atau lembaga agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mewujudkan Pedomdel yang komprehensif sesuai dengan kepentingan nasional, situasi dan kondisi terkini di negara mitra atau organisasi internasional, dan aman dari aspek politis, yuridis, teknis, keamanan serta tidak menimbulkan kerugian negara; dan c. menciptakan keseragaman format Pedomdel.
