PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan terhitung sejak permohonan dan dokumen diterima secara lengkap. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyelenggarakan uji kompetensi
sesuai dengan jenjang jabatan.
