PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYESUAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
(1) Untuk memenuhi kebutuhan JF PID, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melakukan pengangkatan JF PID melalui Penyesuaian. (2) Penyesuaian dalam JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penetapan kebutuhan JF PID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
