Pasal 32
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyebarluasan naskah Peraturan Menteri yang telah diundangkan dilakukan melalui situs web JDIH Kemenlu. (2) Dalam hal pengundangan naskah Peraturan Menteri tidak dapat dilakukan secara elektronik, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan salinan naskah Peraturan Menteri kepada Pemrakarsa serta dalam situs web JDIH Kemenlu. (3) Penyebarluasan naskah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinan naskah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilakukan melalui: a. forum dialog secara tidak langsung dalam bentuk konferensi vidio; b. forum dialog secara langsung dalam bentuk sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya; dan/atau c. surat elektronik Kementerian. (4) Forum dialog secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
