Pasal 30
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemrakarsa menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi: a. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); b. Keputusan Menteri tentang Program Pembentukan Peraturan Menteri. c. salinan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya tentang penetapan tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri. d. laporan dan daftar hadir rapat penyusunan Peraturan Menteri. e. laporan, daftar hadir, dan dokumentasi rapat pengharmonisasian; dan f. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri. (2) Dalam hal usulan penyusunan Peraturan Menteri dengan menggunakan izin prakarsa, Pemrakarsa menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi: a. permohonan izin prakarsa kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); b. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a; c. persetujuan Menteri terhadap permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); d. Keputusan Pimpinan Tinggi Madya tentang penetapan tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri; e. laporan dan daftar hadir rapat penyusunan Peraturan Menteri; f. laporan, daftar hadir, dan dokumentasi rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Peraturan Menteri; dan g. surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri. (3) Unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan menyimpan dokumen proses pembentukan Peraturan Menteri, yang meliputi: a. naskah rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); b. naskah asli Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam berita negara Republik INDONESIA; c. surat permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri; dan
d. naskah asli surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Menteri. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diserahkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan setelah Peraturan Menteri diundangkan.
