Pasal 25
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Berdasarkan dokumen hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan mengajukan usulan permohonan penetapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN kepada Sekretaris Jenderal. (2) Berdasarkan usulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal mengajukan usulan permohonan penetapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN kepada Menteri. (3) Jika usulan sebagaimana dimaksud ayat (2) disetujui oleh Menteri, Menteri menyampaikan permohonan penetapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan Peraturan PRESIDEN kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
