PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 23
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyiapan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya terkait dengan mengikutsertakan: a. Sekretaris Jenderal; b. unit organisasi pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-undangan; c. unit organisasi terkait lainnya; dan/atau d. kementerian/lembaga terkait lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyampaian daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
