PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian...
Pasal 21
BAB 2 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG harus disertai dengan Naskah akademik yang disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemrakarsa melakukan koordinasi dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
