Pasal 5
BAB 3 — KELEMBAGAAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Atasan PPID bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses sebagai berikut: a. penyimpanan; b. pendokumentasian; c. penyediaan; dan d. pelayanan Informasi Publik. (2) PPID bertanggungjawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian dan Perwakilan. (3) PPID Pelaksana bertanggungjawab membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja Kementerian dan Perwakilan. (4) Petugas pelayanan Informasi Publik bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, koordinasi, dan pelayanan Informasi Publik.
