PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN...
Pasal 35
BAB 8 — LAPORAN DAN EVALUASI
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
