PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN...
Pasal 24
BAB 5 — LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. datang langsung ke Meja Informasi; atau b. dikirimkan melalui surat pos, faksimili, surat elektronik, laman (website) PPID, atau hotline PPID. (3) Keberatan disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sejak penyampaian formulir pemberitahuan tertulis Informasi Publik yang dimohonkan.
