PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN...
Pasal 22
BAB 5 — LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Layanan Informasi Publik Kementerian dan Perwakilan tidak dikenakan biaya, kecuali untuk Informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
