PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Kementerian dan Perwakilan berhak: a. menolak memberikan Informasi yang dikecualikan berdasarkan UNDANG-UNDANG; dan b. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
