PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN...
Pasal 17
BAB 5 — LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. datang langsung ke Meja Informasi; atau b. dikirimkan melalui surat pos, faksimili, surat elektronik, laman (website) PPID, atau hotline PPID.
