PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 5 — LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Pemenuhan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumuman Informasi Publik; dan b. pemberian Informasi Publik berdasarkan Permintaan Informasi Publik.
