Pasal 10
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi: a. Informasi tentang profil, program/kegiatan, kinerja, kebijakan, pengadaan barang dan jasa, ketenagakerjaan, dan laporan keuangan yang telah diaudit Kementerian; b. ringkasan laporan akses Informasi Publik; c. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik; d. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Kementerian; dan e. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Kementerian. (2) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
