PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelatihan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi: a. Pelatihan dalam rangka persiapan penugasan ke Perwakilan;
b. Pelatihan bahasa asing; c. Pelatihan sertifikasi; dan/atau d. Pelatihan nonsertifikasi.
