PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran Pelatihan adalah terwujudnya PK yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jenjang jabatannya dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab.
