PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELATIHAN PENATA KANSELERAI
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi; b. pejabat administrasi; c. pejabat fungsional; d. akademisi; e. praktisi; f. pakar; dan/atau g. sumber daya manusia lainnya sesuai dengan kompetensinya. (2) Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan memiliki keahlian khusus dan pengalaman sesuai Kompetensinya.
