PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 26
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Dalam Pembentukan Peraturan Menteri, masyarakat yang memiliki kepentingan terkait materi muatan Peraturan Menteri dapat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. (2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat disampaikan melalui:
a. kelompok diskusi terpumpun (focus group discussion); b. seminar; c. lokakarya; atau d. sosialisasi.
