PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemrakarsa dan BHAKP dalam Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan keseragaman bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya; b. mewujudkan keharmonisan materi muatan peraturan perundang-undangan dan sinkronisasi kebijakan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya;
c. menjamin kepastian hukum; dan d. meningkatkan efektivitas sistem JDIH Kemenlu.
