PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Menteri berlaku bagi Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaan pekerjaannya dan pemanfaatan hasil pekerjaannya dilakukan di Luar Negeri. (2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya. (3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi. (4) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia.
