PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2018
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
