Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015-2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019)
regulation_id: "PERMEN_1_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015-2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019)" year: "2017" number: "1" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-1-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenlu/2017/1" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenlu-no-1-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015-2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019)
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-1-2017
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 05 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Visi 4.000 Personel Pemelihara Perdamaian 2015-2019 (Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers 2015-2019) diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
